2012-02-17

Kepolisian Kembali Ingatkan Tentang Pembajakan Piranti Lunak Komputer

Sekarang Polisi sedang disibukkan dengan aksi mencegah pembajakan software di Indonesia. untuk melakukan kegiatan ini polisi bekerjasama dengan para vendor komputer yang ada di daerah khusus ibukota jakarta.
Pihak kepolisian kembali memberi peringatan suesuai dengan Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3, dalam UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.

Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.

sedangkan untuk pihak yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer tanpa hak (software bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 71 ayat 3, dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Untuk itu pihak kepolisian meminta dan mengajak para produsen komputer seperti Dell, Acer, Asus, Lenovo dan lainnya, untuk tidak menjual atau menawarakan komputer tanpa perangkat lunak. karena menurut polisi hal itu bisa mengundang para penjual komputer untuk menginstal software bajakan pada komputer yang dijualnya. begitu juga kepada manajemen pusat perbelanjaan, polisi juga meminta untuk mengawasi dan memonitor para tenant atau penyewa tempat yang menjual komputer beserta software.

Dibalik itu semua apa yang disampaikan pihak kepolisian tidak akan efektif dan tidak akan membuat kegiatan pembajakan software berhenti begitu saja, karena dengan harga software yang masih mahal dan tinggi juga ikut menjadi faktor kenapa semakin banyaknya pembajakan software yang dilakukan baik itu yang dijual maupun yang bisa diperoleh diinternet. dan apabila penjualan software bajakan bisa dihentikan aatau diatasi kepolisian apakah software bajakan yang banyak bisa ditemuai dan bisa didownload diinternet bisa diatasi kepolisian?.

Kita ambil contoh satu kasus, harga satu netbook baru 2.500 ribu, ada beberapa software standar yang harus diinstal. pembeli harus membeli OS untuk netbook yang dibeli, dengan harga terendah 600.000,- dan yang paling tinggi 1.500.000,-, selanjutnya pembeli beli software Office dengan harga terendah 500.000,- dan tertinggi 1.500.000,- untuk dua software ini modal netbook bertambah mulai dari 1 juta sampai 3 juta jadi bisa dibayangkan berapa jadinya harga satu netbook. ini belum masuk software pendukung yang lain, seperti Adobe Photoshop CS5 dengan harga 6 juta CorelDraw X5 dengan harga 3 juta dan AutaCad 2011 dengan harga 20 juta. jadi tinggal hitung saja berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk satu netbook yang harganya cuma 2.5 juta.

Dengan pemaparan harga diatas bukan berarti saya mendukung pembajakan dan bukan berarti saya juga anti bajakan, percuma jika yang original atau asli cuma OS saja sedangkan untuk software yang lain tetap bajakan. jadi bagaimana menurut sobat semua apakah sudah siap menggunakan software asli atau original?. kalau saya sendiri belum siap, saya belum siap punya satu perangkat komputer yang harga softwarenya selangit.